DuniaNewsdn1.com, BONEBOLANGO — Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polres Bonebolango terhadap Risman Latedu, suami dari Mariyanti Syamsudin Ali, pada Senin 29 Juli 2024, menimbulkan kontroversi.
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WITA ini disebut-sebut tidak sesuai prosedur, karena dilakukan tanpa surat penangkapan yang sah dan tanpa kehadiran aparat pemerintah setempat.
Menurut Mariyanti, surat penangkapan baru diberikan oleh penyidik sehari setelah penangkapan, yaitu pada 30 Juli 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa surat perintah penangkapan bernomor SP.KAP/24/VII/Res:1.11/2024/Reskrim tersebut baru ditandatangani pada 30 Juli 2024, sehingga menunjukkan bahwa penangkapan terjadi sebelum adanya dasar hukum yang sah.
“Suami saya ditangkap pada 29 Juli, tapi surat penangkapan dan penetapan tersangka baru keluar 30 Juli. Ini artinya suami saya ditangkap saat masih dalam status penyelidikan, padahal penyelidikan belum tentu berujung pada tindak pidana,” ujar Mariyanti, Senin (12/8/2024).
Selain itu, Mariyanti juga menuding bahwa ada upaya pemaksaan dari pihak kepolisian terhadap pelapor, Fidya Asona, untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
Fidya, yang awalnya enggan melapor, disebut dipaksa oleh anggota polisi untuk menyatakan dirinya ditipu oleh Risman terkait pengiriman beras.
“Bahkan jumlah beras yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dari kenyataan,” tambah Mariyanti.
Kemudian, pada tanggal yang sama, Polres Bonebolango mengeluarkan empat surat terkait kasus tersebut, termasuk surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan, dan surat pemberitahuan penangkapan serta penahanan.
Semua surat ini tertanggal 30 Juli 2024, sehingga menambah kecurigaan Mariyanti akan adanya pelanggaran prosedur, dalam penangkapan suaminya.
Lebih lanjut, tidak hanya soal prosedur, Mariyanti juga mengaku bahwa keluarganya mengalami kekerasan fisik selama proses penangkapan. Ia dan anak-anaknya mengaku diseret oleh anggota kepolisian, sementara suaminya dianiaya.
“Ini tindakan yang sangat tidak manusiawi. Saya meminta Kapolri dan Kapolda untuk segera memeriksa Kapolres, Kasat Reskrim, dan penyidik yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Mariyanti.
Terakhir, kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Bonebolango terkait tuduhan ini.
(DN1.02)